Bentang alam desa Muara Madras, Jambi |
Lembaga Mitra Aksi merupakan salah satu lembaga non
pemerintahan yang fokus pada pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan,
pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perbaikan sumber-sumber kehidupan yang
berkelanjutan. Pada proses pendampingannya, Mitra Aksi memanfaatkan seri data
untuk mengukur dan mendorong perubahan-perubahan yang diinginkan. Aplikasi database (pangkalan data) desa salah
satu perangkat yang digunakannyanya.
Pusat pangkalan data desa milik Mitra Aksi ini adalah sistem
penyimpanan dan pengolahan data yang berisi data keruangan dan sosial
masyarakat desa. Data spasial merupakan data dalam bentuk peta yang terdiri
atas data kondisi fisik dan biofisik, tata guna lahan, status kepemilikan
lahan, dan kawasan rawan bencana. Data sosial berisi profil penduduk yang
meliputi pendapatan masyarakat, pekerjaan, pendidikan, riwayat sakit, dan data
sosial budaya lainnya. Pangkalan data tersebut akan selalu diupdate oleh
masyarakat setiap saat sehingga menggambarkan kondisi faktual tentang bentang
alam di sekitar desa.
Analisis dari informasi pengetahuan ini digunakan untuk
intervensi / pengorganisasian masyarakat dan mendorong kebijakan desa seperti
peraturan desa, pengajuan bantuan ekonomi kemiskinan, dan pengelolaan tata
ruang wilayah desa. Dari paduserasi antara pengetahuan desa dan kebijakan yang
dihasilkan diharapakan lahir kearifan lokal dalam mengelola ruang desa. Lebih rincinya
beberapa manfaat database adalah sebagai berikut (studi kasus Desa Renah
Pelaan) :
Database
Desa Mendorong Kebijakan Perencanaan BUMDes Selaras Potensi Desa
Berkat data yang telah tersaji, Desa
Renah Pelaan kemudian menyusun 8 rencana unit usaha yang akan dikembangkan oleh
BUMDes Renah Sakti Kayo Abadi. Unit-unit usaha tersebut disusun sejalan dengan
rencana kerja desa dan kegiatan masyarakat. Delapan unit usaha tersebut sebagai
berikut :
-
Beras Merah Organik : dipilih karena masyarakat
sebagian besar bertani beras merah organik dan perhitungan rasio stok di
masyarakat masih sangat tinggi.
-
Desa Wisata : dikembangkan karena memiliki
potensi wisata air terjun dan pemandangan yang indah
-
PAMSIMAS (Pengadaan Air Minum dan Sanitasi
Berbasis Masyarakat) : penting dikelola karena air merupakan sumber kehidupan
masyarakat yang keberadannya harus diatur oleh desa
-
Peternakan Sapi : dimaksudkan untuk menyediakan
bahan-bahan pupuk organik, hal ini sesuai dengan rencana pengembangan pertanian
organik di desa tersebut
-
Penjualan Pupuk Organik : dilakukan untuk menampung
hasil usaha pupuk rganic masyarakat
-
Kopi Robusta (petik merah) : merupakan salah
satu komoditi bernilai eknomi yang sedang berkembang di masyarakat
-
Perikanan : diupayakan sebagai penunjang
kebutuhan protein masyarakat
-
Rumah Bibit Kayo Abadi : menyediakan bibit
berkualitas bagi masyakat
Inventarisasi Kebutuhan Masyarakat Desa dengan Rencana Bantuan
Pemerintah
Melalui database sistem informasi
desa, kebutuhan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat juga dapat ditakar.
Bantuan-bantuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sifatnya
merusak tatanan budaya yang sudah ada dapat ditolak. Contohnya ada desa
dampingan yang sudah mulai menetapkan pertanian organik, tapi pemerintah mendorong
bantuan pupuk kimia sehingga mereka menolaknya. Ini tidak sesuai dengan rencana
masyarakat.
Merawat tanaman, menjaga kehidupan |
Monitoring Tata Guna Lahan Masyarakat dan Mencegah Tumpang Tindih
Kawasan Masyarakat dengan Kawasan Hutan
Database yang berisi informasi penguasaan
lahan oleh masyarakat digunakan untuk memonitoring tanah komunal desa. Misalnya
untuk landasan dan pertimbangan pembukaan lahan baru dan menilai efektifitas
garapan lahan oleh masyarakat. Tanah komunal yang tercatat tidak lagi produktif
akan ditarik lagi oleh desa untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada penggarap
baru.
Dalam
beberapa contoh kasus yang sering terjadi, ketika dilakukan sensus banyak tanah
desa yang tak bertuan. Jika dibiarkan, tanah yang selama ini tak diakui
tersebut akan berpotensi menjadi konflik dikemudian hari. Karena itu agar tak menjadi
konflik perlu diperjelas kepemilikannya. Untuk menyelesaikannya, biasanya tanah
tersebut akan menjadi tanah desa (komunal) jika sampai pada proses verifikasi
tak ada yang mengakui. Namun ketika dalam proses verifikasi muncul pengakuan
dari warga (biasanya mereka tidak mengakui karena lahan tak lagi produktif)
maka akan dicarikan solusi lainnya dan dimasukan ke dalam rencana tata guna
lahan.
Sistem ini juga telah mengakomodir data penggunaan dan zonasi lahan
masyarakat. Ada lahan-lahan yang difungsikan komunal, pribadi dan zona atau
kawasan lindung. Secara rutin, jika ada perubahan tata guna lahan akan diupdate
dalam database.
Setelah dilakukan monitoring, selanjutnya akan dibuat analisa tata guna
lahan masyarakat secara spasial. Hasil analisa ini akan dipaparkan kepada
masyarakat. Dari sini lahirlah kebijakan-kebijakan dan rekomendasi berserta
turunannya di level desa. Misalnya jika dalam monitoring pemetaan terdapat
data-data mengenai kawasan sumber air bersih yang penting bagi masyarakat, maka
akan dikaji peruntukannya dan ditentukan upaya tindak lanjutnya. Ketika
masyarakat disajikan data-data tersebut dan mereka menyepakati untuk melakukan
perlindungan kawasan tersebut maka tindak lanjutnya adalah desa akan
menerbitkan peraturan perlindungan tingkat desa.
Hasil analisa dari data-data spasial yang menangkap adanya lahan-lahan
kritis di masyarakat selanjutnya juga akan menjadi landasan kegiatan
rehabilitasi lahan. Kebutuhan luas, lokasi, penentuan jenis tanaman, dan
monitoring rehabilitasi lahan akan ditentukan secara musyarawah di tingkat
desa.
Jenis tanaman dipilih berdasarkan kesesuaian dengan kondisi tanah,
sejarah tanaman yang dahulu pernah ditanam, dan memiliki nilai ekonomi yang
tinggi. Masyarakat juga menyepakati sistem pemanenannya. Contohnya sistem
pemanenan kayu manis, masyarakat telah menyepakati adanya sistem pemanenan
secara lestari. Pemanenan berdasarkan tebang butuh yang nantinya akan diawasi
oleh pemerintah desa.
Database dan peta juga menguatkan kembali aturan-aturan
dalam kearifan lokal yang diturunkan dari pendahulu mereka. Misalnya,
kawasan-kawasan lindung yang dahulu telah ditetapkan oleh adat dapat
dimunculkan dalam dokumen peta. Dengan demikian, aturan-aturan adat mengenai
kawasan lindung lebih kuat keberadaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar